header

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PUPUK PERTANIAN DENGAN SISTEM TANGGUH PADA KELOMPOK SUKA TANI DI DESA ALLU TAROWANG KECEMATAN TAROWANG KABUPATEN JENEPONTO

Authors

  • Asfira Mansur

    Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    Author
  • Hasbi Hasbi

    Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    Author

Keywords:

Jual Beli, Sistem tangguh, Pupuk Pertanian

Abstract

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tinjauan hukum ekonomi islam terhadap jual beli pupuk pertanian dengan sistem tangguh pada kelompok suka tani di desa allu tarowang kecematan tarowang kabupaten jeneponto. Pokok masalah penelitian ini mencakup dua sub masalah: 1) Bagaimana praktik jual beli pupuk pertanian dengan sistem tangguh di Desa Allu Tarowang Kecematan Tarowang Kabupaten Jeneponto? 2) Bagaimana ketentuan hukum islam terhadap jual beli pupuk pertanian dengan sistem tangguh? Penelitian ini menggunakan  pendekatan kualitatif dengan pendekatan sosiologis, yuridis, dan syari. Sumber data utama adalah pembeli dan ketua kelompok tani yang terlibat dalat dalam transaksi jual beli pupuk pertanian dengan sistem tangguh dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa praktik jual beli ini telah sesuai dengan prinsip hukum islam karna telah memenuhi syarat rukun dan prinsip jual beli dalam hukum islam yang kedua belah pihak saling menguntungkan dan  tidak ada unsur mudhorat didalamnya. Implikasi penelitian ini adalah diharapkan bagi ketua kelompok tani mengedapankan rasa saling tolong menolong, serta memperhatikan etika dagang yang diajarkan oleh islam, dan bagi para petani yang memilih membeli pupuk pertanian dengan sistem tangguh diharapkan selalu amanah dan ridho atas kesepakatan yang telah dibuat.

Kata Kunci: Jual Beli, Sistem tangguh, Pupuk Pertanian

 

Abstract

This study examines the legal review of Islamic economics on the sale and purchase of agricultural fertilizers with a tough system in the Suka Tani group in Allu Tarowang Village, Tarowang District, Jeneponto Regency. The main problem of this study includes two sub-problems: 1) How is the practice of buying and selling agricultural fertilizers with a tough system in Allu Tarowang Village, Tarowang District, Jeneponto Regency? 2) What are the provisions of Islamic law on buying and selling agricultural fertilizers with a tough system? This study uses a qualitative approach with a sociological, legal, and sharia approach. The main data sources are buyers and heads of farmer groups involved in the sale and purchase transactions of agricultural fertilizers with a tough system with data collection methods through observation, interviews and documentation. Data are analyzed through data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of this study indicate that this buying and selling practice is in accordance with the principles of Islamic law because it has met the requirements of the pillars and principles of buying and selling in Islamic law where both parties benefit each other and there is no element of harm in it. The implication of this research is that it is expected that the head of the farmer group will prioritize a sense of mutual assistance, and pay attention to the trade ethics taught by Islam, and for farmers who choose to buy agricultural fertilizers with a tough system, it is expected that they will always be trustworthy and happy with the agreements that have been made.

Keywords: Buy and Sell, Resilient System, Agricultural Fertilizer

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya. (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. 2019.

Buku

Hasan, Farroh Ahmad, Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer ( Teori Dan Praktek ), (Malang: UIN Maliki Press, 2018)

Jurnal

Ahmad Musadad. "Konsep Utang Piutang Dalam Al-Qur’an". Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam. Vol. 6, No. 2. 2020.

Baco, Taufik Sanusi. “Kredit (At-Taqhsith) Dalam Diskursus Hadis Nabi Muhammad saw.” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2, No. 2. 2020.

Firnando, Hengki dan Nara Purnama Wari. “Jual Beli Cash Dan Kredit Pada Penyelenggaraan Acara Hajatan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam.” Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 4, No. 1. 2023.

Fitria, Tira Nur. “Bisnis Jual Beli Online (Online Shope) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol. 3, No. 1. 2017.

Shobirin. S. "Jual Beli Dalam Pandangan Islam". Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, Vol. 3, No. 2. 2015

Permata, Srianti dan Irahusnawati. "Analisis Ekonomi Islam Sistem Tangguh Pupuk Pertanian Dan Pengaruhnya Terhadap Pendapatan Petani Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur", Adz Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 3, No. 2. 2018.

Sukrianti, dan Hadi Daeng Mapuna. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Jual Beli Pada Online Marketplace Shopee”. El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 4, No. 1. 2022.

Sya’idun. “Jual Beli (Bisnis) Dalam Perspektif Hukum Islam.” Investama: Jurnal Ekonomi & Bisnis. Vol. 7, No. 1. 2022.

Wati Susiawati. "Jual Beli Dan Dalam Konteks Kekinian", Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 2. 2017.

Wawancara

Kennang, (45 Tahun), Petani, Wawancara, di Desa Allu Tarowang, 30 Juli 2024

Sanuddin, (45 Tahun), Petani, Wawancara, di Desa Allu Tarowang, 29 juli 2024

Sikri Sukku, (50 Tahun), Ketua Kelompok Tani, Wawncara, di Desa Allu Tarowang, 29 Juli 2024

Downloads

Published

2025-07-15

Issue

Section

Volume 1 Nomor 3 Agustus 2025