TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENERAPAN ZAKAT PERTANIAN DI DESA BELAPUNRANGA KECAMATAN PARANGLOE KABUPATEN GOWA
Keywords:
Hukum Ekonomi Syari’ah, Zakat PertanianAbstract
Abstrak
Zakat Zakat merupakan suatu ibadah yang memiliki nilai sosial yang tinggi. Selain itu, zakat juga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam al-Qur’an hanya ada beberapa macam saja yang disebutkan sebagai harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya salah satunya tanaman hasil bumi atau pertanian. Zakat pertanian adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan kepada pihak-pihak tertentu yang telah ditentukan oleh al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktek zakat hasil pertanian padi dipedesaan menurut perspektif hukum ekonomi syariah study kasus di Desa Belapunranga . Penelitian ini menggunakan metode lapangan (Field Research). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis analisa data yang digunakan adalah teknis analisa data kualitatif. Wawancara dilakukan berdasarkan teknik purposive sampling. Hasil penelitian yaitu praktek zakat hasil pertanian padi di Desa Belapunranga sifatnya bervariasi, sebagian masyarakat khususnya muzakki masih ada yang beranggapan bahwa pelaksanaan zakat hasil pertanian padi adalah bentuk rasa syukur atas kelebihan hasil panen, sehingga besarnya pembayaran zakat pertanian tidak dihitung berdasarkan nishab. Namun pada umumnya masyarakat kurang memahami tata cara menghitung mengenai kadar zakat pertanian. Dalam sistem pelaksanaan zakat pertanian di Desa Belapunranga menggunakan sistem adat kebiasaan, muzakki tidak memakai ketentuan hukum Islam. Kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat dengan sukarela itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik dari muzakki sendiri ataupun dari pihak lain serta solusi dari berbagai pihak terkait dengan zakat.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syari’ah, Zakat Pertanian
Abstract
Zakat is a form of worship that has high social value. Apart from that, zakat also has a positive impact on community welfare. In the Qur'an, there are only a few types of wealth that are mentioned as assets for which zakat must be paid, one of which is agricultural or agricultural crops. Agricultural zakat is part of the maal zakat which must be issued to certain parties as determined by the Koran. This research aims to determine the view of sharia economic law on the practice of zakat on rice farming products in rural areas according to the perspective of sharia economic law, a case study in Belapunranga Village. This research uses field methods (Field Research). The data collection methods used are: interviews, observation, and documentation. The data analysis technique used is qualitative data analysis technique. Interviews were conducted based on purposive sampling technique. The results of the research are that the practice of zakat on rice agricultural products in Belapunranga Village varies in nature, some people, especially muzakki, still think that implementing zakat on rice agricultural products is a form of gratitude for excess harvests, so the amount of agricultural zakat payments is not calculated based on the nishab. However, in general, people do not understand the procedures for calculating agricultural zakat levels. In the system of implementing agricultural zakat in Belapunranga Village using a customary system, muzakki does not use the provisions of Islamic law. Public awareness in giving zakat voluntarily is influenced by several factors, both from the muzakki themselves and from other parties as well as solutions from various parties related to zakat.
Keywords: Shariah Economic Law, Agricultural Zakat
Downloads
References
Al-Qur’an
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Solo: Tiga Serangkai, 2012), h. 577.
Buku
Eko Murdiyanto, Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Aplikasi disertai contoh proposal (Yogyakarta: Lembaga dan Pengabdian Pada Masyarakat, 2020), 18.
Khoirul Abror, ‘Buku Fiqh Zakat Dan Wakaf’, Percetakan Permata Bandar Lampung, 2019.
Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relation dan Komunikasi, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2019, Hlm. 32
Sulaiman Rasjid, ‘Fiqh Islam’, Bandung: Sinar Baru Algensido, 2001.
Syafrida Hafni Sahir, Metode Penelitian (Cet. I; Yogyakarta: KBM Indonesia, 2021), h. 41.
Yusuf Al - Qardawi, ‘Fiqh Az-Zakat A Comparative Study’, Scientific Publishing Centre King Abdulaziz University Jeddah, Saudi Arabia, 2019.
Jurnal
Insani, F., & Nasution, Y. S. J.. Implementasi Zakat Pertanian Padi Di Desa Halaban Jati Kabupaten Langkat. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 5(1), (2024),159-166.
Mustarin Basyirah. Urgensi Pengelolaan Zakat Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat. Jurisprudentie Volume 4 Nomor 2 Desember 2017
Muhammad Bakry, M. Potensi Zakat Pertanian Di Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa. In Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Vol.2) (2021).. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7646/,
Sakti, S. D Pelaksanaan Zakat Pertanian di Desa Temboro, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, Vol. 9, No 2 Oktober 2020, 6-7
Yusuf, H. (2024). Implementasi Zakat Pertanian Pada Petani Desa Pince Pute Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(2), 2321-2331.
Skripsi
Khoirul Imam Prayoga, Pandangan tokoh Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama Kota Malang Terhadap Zakat Pertanian Dari Tanah Sewaan, 2019.
Putri Nabila Masduki dan Ashif Az-Zafi, Studi Komparatif Tentang Zakat Tanah Sewaan Menurut Pandangan Islam, 2020.
Ritwanto, ‘Kesadaran Masyarakat Dalam Melakukan Pembayaran Zakat Pertanian (Studi Kasus Petani Padi Di Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan)’, 2021, pp. 1–70.
Wawancara
Burhan, Muzakki Desa Belapunranga, wawancara 20 Agustus 2024
Dg. Sija, selaku Muzakki di Desa Belapunranga, Wawancara 20 Agustus 2024
Mukhlis, Petani di Desa Belapunranga , Wawancara 20 Agustus 2024
Syamsuddin, Tokoh Agama Desa Belapunranga, Wawancara 20 Agustus 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muh. Yusuf Ardiansyah Mas’ud, Abdul Halim Talli (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.