header

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN TANAH PEMBUATAN BATU BATA MERAH PADA LAHAN YANG DISEWAKAN DI KECAMATAN BONTONOMPO KABUPATEN GOWA

Authors

  • Muspida L

    Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    Author
  • Muhammad Taufik Amin

    Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    Author

Keywords:

Sewa Menyewa (Ijarah), Penggunaan Tanah, Batu Bata Merah, Hukum Islam

Abstract

Abstrak  

Sewa menyewa adalah pengambilan manfaat suatu benda tanpa mengurangi wujud dan nilai bendanya sama sekali dan yang berpindah hanyalah manfaat benda yang disewakan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang sangat erat dengan peneltian kualitatif yang menggunakan pendekatan normatif. Sumber data primer dari penelitian ini adalah wawancara langsung dengan pemilik tanah dan pengusaha batu bata merah. Sumber data sekunder adalah ayat al-Qur’an, hadis, buku fiqh muamalah, jurnal, dan publikasi lainnya yang memiliki kaitan dengan objek penelitian. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengambilan tanah untuk pembuatan batu bata, pemilik tanah membatasi kedalaman untuk pengerukan yaitu sampai munculnya air atau telah habis tanah basahnya. Tetapi pengambilan tanah yang dilakukan oleh penyewa telah melewati batas pengerukan, sehingga tanah tersebut rusak dan telah berkurang zatnya. Sehingga memberikan kerugian kepada pemilik tanah dari segi materi. Hal ini bertentangan dengan arti dari sewa. Akad yang terjadi antara pemilik dan penyewa adalah secara lisan dan didasarkan pada kesepakatan dan kepercayaan antara satu sama lain. Dalam akad sewa tanah untuk pembuatan batu bata merah di Kecamatan Bontonompo antara pemilik dan penyewa tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Kata Kunci: Sewa Menyewa (Ijarah), Penggunaan Tanah, Batu Bata  Merah, Hukum Islam

 

Abstract

Leasing is taking the benefits of an object without reducing the form and value of the object at all and what is transferred is only the benefit of the object being rented. This research is field research which is very close to qualitative research which uses a normative approach. The primary data source for this research is direct interviews with land owners and red brick entrepreneurs. Secondary data sources are verses from the Koran, hadith, muamalah fiqh books, journals and other publications that are related to the research object. Research Results Show that the results of the research show that when taking land for making bricks, the land owner limits the depth for dredging, namely until water appears or the wet soil has run out. However, the land taken by the tenant has exceeded the dredging limit, so the land is damaged and has reduced its substance. So that it causes losses to the land owner in terms of material. This is contrary to the meaning of rent. The contract between the owner and tenant is verbal and based on agreement and trust between each other. The land rental agreement for making red bricks in Bontonompo District between the owner and the tenant is not in accordance with the provisions of Islamic law.

Keywords: Lease (Ijarah), Land Use, Red Bricks, Islamic Law

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Baqi, Muhammad Fuad Abdul. Shahih Bukhari Muslim (Jakarta, 2017).

Harun, Fiqh Muamalah, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017)

Ria, Wati Rahmi dan Muhammad Zulfikar. Ilmu Hukum Islam. Gunung Pesagi: Sinar Sakti, 2017.

RI, Kementerian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya (Solo: Tiga Serangkai, 2012).

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, Jilid VIII (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987).

Jurnal

Bachtiar, Maryati. “Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3. No. 1. 2012.

Gunawan, Hendra. “Karakteristik Hukum Islam”. Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, Vol. 4. No. 2. 2018.

Kaharuddin, Ashar Sinilele. ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ijarah Hukum Adat”, Al-Iqtishady Jurnal Hukum Ekonomi Syariah”, Vol. 6. No. 2. 2021.

Nafi’ah. “Analisis Praktek Kerjasama Pembuatan Batu Bata Perspektif Fiqih Mu’amalah di Desa Tanjungsari Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo”, Al-Manhaj Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol.1. No. 2 Juli, 2019

Ridlo, Ali. “Sewa Menyewa Dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Jurnal Studi Islam, Vol. VI. No. 2. Juli-Desember, 2021.

Shohib Muslim, Dkk, “Tinjauan Hukum Positif Dan Fiqih Hak Atas Kepemilikan Tanah”, Jurnal Qolamuna, Vol. 7. No. 1 (Juli, 2021),

Syaripudin, Enceng Iip. Dkk. “Praktik Akad Sewa Tanah Untuk Pembuatan Bata Merah Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah”. Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, Vol. 01. No. 01. 2022.

Downloads

Published

2025-07-15

Issue

Section

Volume 1 Nomor 3 Agustus 2025