PRAKTIK PEMBERIAN UTANG DENGAN JAMINAN EMAS DI DESA PARANGLOE KECAMATAN BIRINGBULU KABUPATEN GOWA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM
Keywords:
Hukum Ekonomi Islam, Jaminan, UtangAbstract
Abstrak
Tujuan yang iingiin diicapaii dalam peinelitian iinii adalah 1) Untuk mengetahuii praktik peimbeiriian utang deingan jamiinan eimas dii Deisa Parangloei Keicamatan Biiriingbulu Kabupatein Gowa 2) Untuk meingeitahuii keiteintuan hukum eikonomii Iislam teirhadap praktiik peimbeiriian utang deingan jamiinan eimas dii Deisa Parangloei Keicamatan Biiriingbulu Kabupatein Gowa. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan normatif, pendekatan empiris dan Pendekatan ekonomi Islam. Adapun sumber data penelitian ini adalah Pemberi Utang, Pengutang, tokoh agama dan Masyarakat sekitar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik Pemberian Utang Dengan Jaminan Emas di Desa Parangloe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa yaitu seseorang akan datang kepada kreditur lalu meminta pinjaman untuk di utangkan dalam jangka waktu perpanen jagung (6 bulan) dengan jaminan emas. Dan emas tersebut harus sesuai dengan jumlah uang yang diutangkan, tetapi emas itu tidak dipegang oleh kreditur, hanya diperlihatkan sebagai bentuk jaminan. Uang tersebut dikembalikan dengan bunga 50%. Dan jika terlambat maka bunganya di tambah 20%. Tentu ini bertentangan dengan hukum Islam karena dinyatakan sebagai bentuk praktik riba yang diharamkan dengan menggunakan sistem bunga berlapis. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Melihat pola praktik utang piutang dengan jaminan emas di Desa Parangloe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, tokoh agama harus berperan penting dalam hal hukum utang piutang agar menghindari hukum riba. 2) Dalam Masyarakat baik kreditur maupun debitur dalam melakukan praktik utang piutang harus didasari pada sistem tolong menolong tanpa adanya sistem bisnis sedikitpun.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, Jaminan, Utang
Abstract
The objectives to be achieved in this research are 1) To find out the practice of granting debt with gold collateral in Parangloe Village, Biringbulu District, Gowa Regency. 2) To find out the provisions of Islamic economic law regarding the practice of granting debt with gold collateral in Parangloe Village, Biringbulu District, Gowa Regency. This type of research is classified as qualitative with a normative approach, an empirical approach and an Islamic economic approach. The sources of data for this research are Creditors, Debtors, religious leaders and the surrounding community. Furthermore, the data collection methods carried out in this study are observation, interviews and documentation. Based on the results of the study, it shows that the Practice of Giving Debt with Gold Guarantee in Parangloe Village, Biringbulu District, Gowa Regency, is that someone will come to the creditor and then ask for a loan to be paid within the corn harvest period (6 months) with gold guarantee. And the gold must be in accordance with the amount of money issued, but the gold is not held by creditors, it is only shown as a form of collateral. The money is returned with 50% interest. And if it is late, the interest will be added by 20%. Of course, this is contrary to Islamic law because it is stated as a form of usury practice that is prohibited by using a layered interest system. The implications of this study are: 1) Looking at the pattern of debt and receivables practice with gold collateral in Parangloe Village, Biringbulu District, Gowa Regency, religious leaders must play an important role in terms of debt and receivables law in order to avoid the law of usury. 2) In society, both those who give debts and borrow in carrying out debt and receivables practices must be based on a system of helping without the slightest business system.
Keywords: Islamic Economic Law, Guarantee, Debt
Downloads
References
AL-QUR’AN
Kementerian Agama RI, "Al-Qur'an dan Terjemahnya".
BUKU
Hakim, Atang Abd. Fiqih Perbankan Syariah:Transformasi Fiqih Muamalah Ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Nawawi Ismail. Fiqih Muamalah Klasik Dan Kontemporer Hukum Perjanjian Ekonomi Dan Bisnis Dan Social. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012..
N, Ruslan Abd Ghofur. Gadai Syariah(Teori Dan Prakteknya Di Indonesia). Yogyakarta: LKiS Printing Cemerlang, 2012.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Muamalah. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013.
Sholihin, A I. BUKU PINTAR EKONOMI SYARIAH. Gramedia Pustaka Utama, 2013.
JURNAL
Alam Azhar, “Penyuluhan Etika Hutang Piutang Dalam Islam Di Dusun Bendosari Kabupaten Sukoharjo”, Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 4 No. 1 (Mei 2020), h. 1.
Aziz, Abdul, and Ramdansyah Ramdansyah. “Esensi Utang Dalam Konsep Ekonomi Islam.” BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam 4, no. 1 (2016).
Hayani Baiq, “Hutang-Piutang Uang Dengan Pembayaran Tambahan Menggunakan Padi Dalam Perspektif Hukum Islam Di Dusun Gunung Agung Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah”,Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 8, No. 1 (Juni 2016), h. 2.
Musadad Ahmad, “Konsep Hutang-Piutang Dalam Al-Qur’an (Studi perbandingan Tafsir al-Maraghi Karya Ahmad Mustafa al-Maraghi dan Tafsir al-Misbah karya Muhammad Quraish Shihab)”, Dinar:Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam,Vol.6, No. 2 (Agustus 2019), h. 55.
Rofi’ah, Tri Nadhirotur, and Nurul Fadila. “Utang Piutang Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Ar-Ribhu: Jurnal Manajemen dan Keuangan Syariah 2, no. 1 (2021).
Rukiah, Rukiah. “Implementasi Sifat Ta’awun Dalam Lembaga Keuangan Syariah Melalui Akad Al-Qardh.” Studi Multidisipliner: Jurnal Kajian Keislaman, Vol. 6, No. 1 (2019).
Sinilele, Ashar “Tinjuan Hukum Islam Terhadap Praktek Utang Piutang Di Kabupaten Maros”, El-Iqthisady: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 4, No.1 (Oktober, 2020).
Sohrah, “Aktualisasi Konsep Ekonomi Adil Menurut Al-Qur’an,” El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Vol.2, No. 1 (Juni 2020).
Suriyadi, “Penyelesaian Utang Debitur Dalam Keadaan Insolven”, Shautunas: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol.5, No.1 (Januari 2024).
Suwandi. “Kedudukan Jaminan Antara Utang-Piutang Dan Rahn”, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 7, No. 2 (2016).
INTERNET
“Surah Ali Imran: Arab, Latin dan Artinya”, TafsirWeb, https://tafsirweb.com/1262-surat-ali-imran-ayat-130.html (27 Juli 2024).
WAWANCARA
Sattunia, Pemberi Utang, Wawancara, di Desa Parangloe, 20 Juni 2024.
Jumasang, Pengutang, Wawancara, di Desa Parangloe, 20 Juni 2024.
Ani, Pengutang, Wawancara, di Desa Parangloe, 20 Juni 2024.
Anti, Mayarakat Sekitar, Wawancara, di Desa Parangloe 20 Juni 2024.
Siama, Pemberi Utang, Wawancara, di Desa Parangloe, 20 Juni 2024.
Anti, Tokoh Agama, Wawancara, di Desa Parangloe, 20 Juni 2024.
Nurdin, Tokoh Agama, Wawancara, di Desa Parangloe, 20 Juni 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vivi Fatmala M Nur, Abdul Rahman Sakka, Basyirah Mustarin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.